Home » » TAHALLUL

TAHALLUL

Salah satu wajib haji yang harus dilakukan oleh seorang jamaah haji adalah bertahallul. Tahallul yang berarti penghalalan adalah sebuah proses akhir setelah seseorang berihram (mengharamkan hal keduniawian), lalu menjalankan ritual umrah maupun haji.

Begitu semua rukun dan wajib telah diselesaikan, proses akhir dari umrah maupun haji disebut dengan tahallul (penghalalan kembali).

Tahallul ini memiliki bentuk-bentuk yang beragam, seperti jumrah aqabah, menyembelih hewan, tawaf ifadah di samping mencukur rambut (halq/taqshir) sebagai bentuk tahallul yang paling masyhur.

Tahallul dengan mencukur rambut itu pun masih terbagi dua. Pertama, halq (mencukur gundul). Kedua, taqshir (memangkas). Dan, kedua jenis tahallul mencukur rambut ini diperkenankan.

Saat Rasulullah Saw mengerjakan haji wada’ dan usai beliau melontar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah, lalu Nabi memanggil tukang cukur untuk mencukur gundul (halq) rambutnya.

Para sahabat pun mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah SAW dengan mencukur gundul kepala mereka. Namun, ada beberapa sahabat juga yang hanya memangkas (taqshir) rambutnya.

Ibnu Umar Ra meriwayatkan bahwasannya Rasulullah SAW usai tahallul dengan bercukur berdoa, “Ya Allah rahmati orang yang mencukur gundul kepalanya…!”

Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Lalu, ada seorang sahabat yang bertanya, “Bagaimana dengan orang yang hanya memangkas rambutnya saja?” Maka Rasulullah SAW berdoa, “Ya Allah juga (rahmati) orang yang memangkas rambutnya.” Hadits Muttafaq Alaihi.

Maka, dari keterangan hadits di atas yang lebih utama dilakukan oleh seorang jamaah haji maupun umrah saat mereka bertahallul adalah memangkas seluruh rambut atau menggundulnya.

Sebab, mereka yang mencukur gundul rambut akan mendapat tiga kali doa Rasulullah SAW dibandingkan mereka yang hanya memangkasnya.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi jamaah haji dan umrah pria, bukan wanita. Bagi wanita hanya diperkenankan mencukur rambut mereka seukuran buku jari saja.

Lalu, bagaimana bila seseorang melakukan haji tamattu’, saat umrah dilakukan sebelum haji? Apakah ketika ia bertahallul dari umrahnya harus dicukur gundul juga?

Pada kondisi ini bila waktu haji berdekatan dengan masa umrah, dipersilakan untuk bertahallul dengan taqshir (cukur pendek). Namun, bila masa keduanya berjauhan sehingga rambut bisa tumbuh kembali dengan cukup, ia diperbolehkan halq saat bertahallul umrah.

Sebab tahallul dengan mencukur ini adalah wajib adanya maka bagi orang yang berihram bila meninggalkan tahallul akan dikenakan fidiyah/dam sebesar satu ekor kambing.

Adapun orang yang sudah selesai mengerjakan umrah namun ia terlupa melakukan tahallul dan kemudian ia mengganti kain ihram dengan pakaian biasa, pada kasus ini bila ia tersadar maka ia harus melepaskan pakaiannya dan kemudian mencukur rambutnya.

Setelah ia bertahallul, ia diperkenankan kembali untuk mengenakan pakaiannya. Bila ia tersadar namun ia tidak melakukan hal di atas, ia harus membayar fidiyah/dam. Demikian, pendapat para ulama dalam hal ini. Wallahu a’lam. www.republika.co.id



http://bambangbelajar.wordpress.com/2013/10/23/kisah-kota-makkah-mengenal-kabah-sekitar-maqam-zam-zam-dll/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. RINDU BAITULLAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger