Home » » ZIARAH MAKAM RASULULLAH

ZIARAH MAKAM RASULULLAH

Dari Ibnu Umar, telah bersabda Rasulullah Saw, “Barang siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal, maka seakan-akan ia berziarah pada waktu aku masih hidup.” (HR. Baihaqi, Daruqutni, dan Tabrani)[i]

Banyak hadits yang menguraikan keutamaan ziarah. Dalam hadits lain dikatakan, “Barang siapa datang menziarahiku tanpa tanpa tujuan lain kecuali  untuk berziarah kepadaku, maka aku berhak menjadi pemberi syafaat baginya di hari kiamat.” (HR. Ath-Thabrani dari Ibnu Umar).
Hadits tersebut merupakan dalil dilarangnya mengunjungi makam Rasul dengan niat lain selain ziarah, seperti meminta doa dan dengan sengaja meminta syafaat di hadapan makam Rasulullah Saw.
Hukum Ziarah ke Masjid Nabawi dan Makam Rasul
Ziarah ke masjid Nabawi adalah sunnah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw. “Janganlah mengadakan ziarah kecuali ke tiga masjid, yakni Masjidil Haram, masjid saya ini, dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari – Muslim)
Maka hendaklah orang-orang berziarah ke masjid Nabawi, karena satu kali shalat di dalamnya lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Apabila seseorang akan pergi ke Madinah, seharusnya tujuan awalnya adalah melaksanakan shalat di masjid Rasulullah. Dan ketika dia telah sampai di sana, hendaknya berziarah ke makam Rasulullah Saw., serta makam kedua sahabat beliau yaitu Abu Bakar dan Umar r.a., sesuai dengan cara yang disyariatkan, tanpa melakukan bid’ah ataupun berlebih-lebihan.[ii]
Hubungan Ziarah dengan Haji
Tidak ada hubungan antara ziarah ke masjid Nabawi dan Makam Rasulullah dengan ibadah haji. Sesungguhnya ziarah ke masjid Nabawi ialah urusan di luar haji dan umrah. Akan tetapi, ahli ilmu membahasnya di dalam bab haji, karena pada zaman dahulu orang-orang mengalami kesulitan jika harus melaksanakan haji dan umrah dalam suatu perjalanan, sedangkan untuk ziarah ke masjid Nabawi dalam perjalanan yang lain. Jadi apabila mereka melakukan ibadah haji dan umrah, maka mereka sekaligus melewati Madinah untuk ziarah ke masjid Rasulullah Saw.[iii]
Adab Masuk Masjid Nabawi dan Ziarah ke Makam Rasul
Peziarah masjid Nabawi disunnahkan untuk mendatanginya dengan tenang dan sopan, memakai wewangian, mengenakan pakaian terbaik, memasukinya dengan kaki kanan, dan membaca do’a ma’tsur. Dia disunnahkan pula mendatangi raudhoh (taman) terlebih dahulu untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyyatulmasjid dengan khusyuk. Sesudah selesai mengerjakan shalat sunnah ini, dia disunnahkan pergi ke makan Nabi Saw dengan menghadap kepadanya dan membelakangi kiblat untuk mengucapkan salam kepada Rasulullah Saw, kemudian bergerak mundur sekitar satu hasta ke arah kanan untuk mengucapkan salam kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., lalu bergerak mundur lagi sekitar satu hasta ke arah kanan untuk mengucapkan salam kepada Umar bin Khattab, lantas menghadap kiblat dan berdoa untuk dirinya, orang-orang yang dicintainya, sadara-saudaranya dan seluruh umat Islam, lalu langsung pulang ke kampung halamannya. Seorang peziarah hanya boleh mengeraskan suaranya hingga terdengar bagi dirinya saja. Dia juga harus menjauhi perbuatan mengusap-ngusap dan mencium makam Nabi Saw. karena itu termasuk perkara yang dilarang oleh beliau.[iv]
Larangan dalam Berziarah
Apa yang dilakukan sebagian orang dalam berziarah, yakni mengusap-usap dinding kamar makam Rasulullah, mengambil berkah dengannya, dan sebagainya, maka semua ini termasuk bid’ah. Dan yang lebih parah, lebih mungkar, dan lebih berat lagi ialah memohon kepada Nabi Saw. agar dimudahkan dari segala kesulitan dan tercapainya segala harapan, maka hal ini merupakan syirik besar, yang mengeluarkannya dari agama. Sesungguhnya Nabi Saw. tidak dapat mendatangkan manfaat maupun menolak madhorot terhadap dirinya sendiri, demikian pula terhadap orang lain. Beliau tidak mengetahui segala sesuatu yang ghaib. Beliau meninggal dunia sebagaimana anak cucu Adam meninggal dunia. Beliau tidak mengatur sedikitpun dari alam raya ini selamanya. Allah Swt. berfirman kepada Rasulullah Saw.[v]
Katakankah (Muhammad), ‘Aku tidak kuasa menolak madharat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.’ Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang dapat melindungiku dari (adzab) Allah dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain-Nya.” (QS. Al-Jin: 21-22)[vi]
Jadi, Rasulullah adalah manusia yang membutuhkan Allah. Beliau tidak akan bisa berbuat sesuatu tanpa izin Allah. Beliau adalah yang dipelihara oleh Allah dan diberi beban sebagaimana beban yang diberikan kepada manusia lainnya. Hanya saja beliau mempunyai kelebihan karena anugerah yang diberikan Allah kepadanya, yang tidak diberikan kepada orang lain sesudahnya.[vii]


[i] Al-Ghazali. Rahasia Haji dan Umrah. (Bandung: Karisma, 1997). hlm. 94.
[ii] Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar. Fiqih Ibadah: Kumpulan Fatwa Lengkap Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. (Surakarta: Media Zikir, 2010). hlm. 636.
[iii] Ibid. hlm. 637.
[iv] Sulaiman Al-Faifi. Mukhtashar Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. (Solo: Aqwam, 2010). hlm. 407.
[v] Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar. Op.Cit. hlm. 639
[vi] Ibid. hlm. 640
[vii] Ibid.

1 komentar:

  1. terima kasih atas infonya,saya ikut edifikasi blog Anda buat yang lainnya.

    BalasHapus

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. RINDU BAITULLAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger