Home » » DAM

DAM

KEWAJIBAN DAM
 Dam menurut bahasa artinya darah. Sedangkan menurut istilah yaitu mengalirkan darah (menyembelih ternak) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Orang yang berhaji tamattu’ maupun berhaji qiran, sedang ia bukan penduduk tanah suci Mekah, maka ia wajib menyembelih dam, yaitu satu kambing atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Dam wajib didapatkan dari harta yang halal dan hasil usaha yang baik.


Jenis-jenis Dam
 Dam terdiri dari dua jenis, yaitu:
  1. Dam nusuk (sesuai ketentuan manasik) yaitu dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ atau qiran (bukan karena melakukan kesalahan).
  2. Dam isa’ah yaitu dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan, yaitu:
    • Melanggar aturan ihram haji atau umrah
    • Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yang terdiri atas:
1)      Tidak berihram/niat dari Miqat
2)      Tidak mabit di Muzdalifah
3)      Tidak mabit di Mina
4)      Tidak melontar jumrah
5)      Tidak thawaf wada’.

Cara Melakukan Dam
Cara melaksanakan dam yaitu dengan ,menyembelih hewan ternak sesuai dengan ketentuan hewan qurban. Jika tidak mampu membeli binatang hadyu yang wajib disembelihnya, maka ia wajib berpuasa tiga hari pada masa-masa melakukan haji dan tujuh hari lagi setelah kembali ke tempat tinggalnya. Puasa tiga hari pada saat melaksanakan ibadah haji tersebut boleh dilakukan sebelum hari nahar atau pada tida hari Tasyrik. Apabila puasa tiga hari di Mekah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal, maka harus diqada sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa 3 hari dengan 7 hari dipisahkan 4 hari.

Perbedaan antara Qurban dan Penyembelihan Dam
Qurban adalah sembelihan yang berkaitan dengan hari Qurban dan hari Tasyrik, disunatkan untuk seluruh umat Islam baik yang sedang melaksanakan haji atau tidak, dan dapat dilaksanakan di mana saja termasuk di Tanah Air.
Sedangkan dam adalah sembelihan yang berkaitan dengan amalan manasik haji, baik karena ketentuan manasik haji seperti tamattu’ dan qiran atau karena pelanggaran dan harus dilaksanakan di Tanah Haram.
( Berhaji.com )

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. RINDU BAITULLAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger