Home » » MABIT DI MINA

MABIT DI MINA

Syarat wajib haji ialah kondisi (syarat-syarat) yang apabila terpenuhi pada seseorang, maka orang tersebut wajib menunaikan ibadah haji. Tetapi jika tidak terpenuhi seluruh atau sebagian syaratnya, maka orang tersebut tidak wajib menunaikan ibadah haji.[I]
Para ahli fikih telah sepakat bahwa syarat-syarat wajib haji yang dimaksud adalah sebagai berikut:[II]
  1. Islam.
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Berkemampuan
ISLAM
Ibadah haji adalah salah satu rukun islam. Seperti ibadah-ibadah lain dalam islam, ibadah haji hanya wajib dilaksanakan oleh orang islam. Terlebih, ibadah haji adalah ibadah yang terikat oleh tempat dan waktu. Ibadah haji dilaksanakan di Makkah Al-Mukarramah, tempat yang haram diinjak oleh orang kafir (non muslim). Jadi, ibadah haji tidak sah dan haram dilaksanakan oleh orang kafir (non muslim).[III]
BALIGH
Anak-anak yang belum sampai umur taklifi, tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Namun jika ia mengerjakan ibadah haji, maka hajinya itu sah. Akan tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji setelah ia baligh. Jadi, setelah sampai umur taklifi (baligh), ia masih terkena kewajiban untuk haji. Dan tentu harus terpenuhi syarat-syarat haji yang lain.[IV]
BERAKAL SEHAT/TIDAK GILA
Orang-orang yang sakit jiwa/gila, sinting, dungu, tidak wajib haji. Sampai ia sembuh dari gilanya. Kalau mereka melaksanakan haji, maka hajinya tidak sah. Syarat berakal sehat ini sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abudaud, dan Tirmidzi, dari Ali ra, sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya
Diangkat pena dari tiga macam orang (tidak Mukallaf): (1) dari orang gila hingga ia sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak hingga ia dewasa (baligh).[V]
MERDEKA
Orang yang masih bersetatus budak, tidak wajib haji, namun jika ia melakukan haji, maka hajinya sah. Dan jika ia telah merdeka dan mampu, maka ia wajib menunaikan ibadah haji itu.[VI]
BERKEMAMPUAN
Kemampuan yang dimaksud meliputi hal-hal berikut:[VII]
  1. Berbadan sehat, atau bebas dari penyakit yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
  2. Tidak lemah fisik karena usia lanjut, yang dikhawatirkan akan beresiko fatal atau bahkan meninggal dunia, jika ia tetap pergi haji.
  3. Terjamin keamanan dalam perjalanan. Terjamin dari hal-hal yang akan membahayakan dirinya dan hartanya.
  4. Adanya kelebihan nafkah dari kebutuhan pokoknya yang cukup untuk dirinya sendiri, dan keluarga yang ditinggalkan, hingga ia kembai kepada keluarganya.
  5. Tidak terdapat suatu halangan untuk pergi haji, misalnya: tahanan (penjara), hukuman, dan ancaman penguasa yang dzalim.
  6. Adanya kendaraan untuk pergi ke tanah suci, dan kendaraan untuk pulang kembali.



[I]  Muhammadiah Ja’far, Tuntunan Ibadat Zakat, Puasa dan Haji (Jakarta: Kalam Mulia, 1989), hlm.173
[II] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 5 (Bandung: Alma’arif, 1978), hlm. 42
[III] Muhammadiah Ja’far, Op.cit. hlm.174
[IV] Ibid.
[V] Ibid.
[VI] Ibid.
[VII] Ibid. hlm. 175

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. RINDU BAITULLAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger