Salah satu wajib haji yang harus dilakukan oleh seorang jamaah haji adalah bertahallul. Tahallul
yang berarti penghalalan adalah sebuah proses akhir setelah seseorang
berihram (mengharamkan hal keduniawian), lalu menjalankan ritual umrah
maupun haji.
Begitu semua rukun dan wajib telah diselesaikan, proses akhir dari umrah maupun haji disebut dengan tahallul (penghalalan kembali).
Tahallul ini memiliki bentuk-bentuk yang beragam, seperti jumrah aqabah, menyembelih hewan, tawaf ifadah di samping mencukur rambut (halq/taqshir) sebagai bentuk tahallul yang paling masyhur.
Tahallul dengan mencukur rambut itu pun masih terbagi dua. Pertama, halq (mencukur gundul). Kedua, taqshir (memangkas). Dan, kedua jenis tahallul mencukur rambut ini diperkenankan.
Saat
Rasulullah Saw mengerjakan haji wada’ dan usai beliau melontar jumrah
aqabah pada 10 Dzulhijjah, lalu Nabi memanggil tukang cukur untuk
mencukur gundul (halq) rambutnya.
Para sahabat pun mengikuti apa
yang dilakukan Rasulullah SAW dengan mencukur gundul kepala mereka.
Namun, ada beberapa sahabat juga yang hanya memangkas (taqshir)
rambutnya.
Ibnu Umar Ra meriwayatkan bahwasannya Rasulullah SAW usai tahallul dengan bercukur berdoa, “Ya Allah rahmati orang yang mencukur gundul kepalanya…!”
Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Lalu, ada seorang sahabat yang bertanya, “Bagaimana
dengan orang yang hanya memangkas rambutnya saja?” Maka Rasulullah SAW
berdoa, “Ya Allah juga (rahmati) orang yang memangkas rambutnya.” Hadits
Muttafaq Alaihi.
Maka, dari keterangan hadits di atas yang
lebih utama dilakukan oleh seorang jamaah haji maupun umrah saat mereka
bertahallul adalah memangkas seluruh rambut atau menggundulnya.
Sebab,
mereka yang mencukur gundul rambut akan mendapat tiga kali doa
Rasulullah SAW dibandingkan mereka yang hanya memangkasnya.
Namun,
ketentuan ini hanya berlaku bagi jamaah haji dan umrah pria, bukan
wanita. Bagi wanita hanya diperkenankan mencukur rambut mereka seukuran
buku jari saja.
Lalu, bagaimana bila seseorang melakukan haji tamattu’, saat umrah dilakukan sebelum haji? Apakah ketika ia bertahallul dari umrahnya harus dicukur gundul juga?
Pada kondisi ini bila waktu haji berdekatan dengan masa umrah, dipersilakan untuk bertahallul dengan taqshir (cukur
pendek). Namun, bila masa keduanya berjauhan sehingga rambut bisa
tumbuh kembali dengan cukup, ia diperbolehkan halq saat bertahallul
umrah.
Sebab tahallul dengan mencukur ini adalah wajib adanya maka bagi orang yang berihram bila meninggalkan tahallul akan dikenakan fidiyah/dam sebesar satu ekor kambing.
Adapun
orang yang sudah selesai mengerjakan umrah namun ia terlupa melakukan
tahallul dan kemudian ia mengganti kain ihram dengan pakaian biasa, pada
kasus ini bila ia tersadar maka ia harus melepaskan pakaiannya dan
kemudian mencukur rambutnya.
Setelah ia bertahallul, ia
diperkenankan kembali untuk mengenakan pakaiannya. Bila ia tersadar
namun ia tidak melakukan hal di atas, ia harus membayar fidiyah/dam.
Demikian, pendapat para ulama dalam hal ini. Wallahu a’lam. www.republika.co.id
http://bambangbelajar.wordpress.com/2013/10/23/kisah-kota-makkah-mengenal-kabah-sekitar-maqam-zam-zam-dll/
0 komentar:
Posting Komentar