KEWAJIBAN DAM
Dam menurut bahasa artinya darah. Sedangkan menurut istilah yaitu
mengalirkan darah (menyembelih ternak) dalam rangka memenuhi ketentuan
manasik haji. Orang yang berhaji tamattu’ maupun berhaji qiran, sedang
ia bukan penduduk tanah suci Mekah, maka ia wajib menyembelih dam, yaitu
satu kambing atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Dam wajib
didapatkan dari harta yang halal dan hasil usaha yang baik.
Jenis-jenis Dam
Dam terdiri dari dua jenis, yaitu:- Dam nusuk (sesuai ketentuan manasik) yaitu dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ atau qiran (bukan karena melakukan kesalahan).
- Dam isa’ah yaitu dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan, yaitu:
- Melanggar aturan ihram haji atau umrah
- Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yang terdiri atas:
2) Tidak mabit di Muzdalifah
3) Tidak mabit di Mina
4) Tidak melontar jumrah
5) Tidak thawaf wada’.
Cara Melakukan Dam
Cara melaksanakan dam yaitu dengan ,menyembelih hewan ternak sesuai
dengan ketentuan hewan qurban. Jika tidak mampu membeli binatang hadyu
yang wajib disembelihnya, maka ia wajib berpuasa tiga hari pada
masa-masa melakukan haji dan tujuh hari lagi setelah kembali ke tempat
tinggalnya. Puasa tiga hari pada saat melaksanakan ibadah haji tersebut
boleh dilakukan sebelum hari nahar atau pada tida hari Tasyrik. Apabila
puasa tiga hari di Mekah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal, maka
harus diqada sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa 3
hari dengan 7 hari dipisahkan 4 hari.
Perbedaan antara Qurban dan Penyembelihan Dam
Qurban adalah sembelihan yang berkaitan dengan hari Qurban dan hari
Tasyrik, disunatkan untuk seluruh umat Islam baik yang sedang
melaksanakan haji atau tidak, dan dapat dilaksanakan di mana saja
termasuk di Tanah Air.Sedangkan dam adalah sembelihan yang berkaitan dengan amalan manasik haji, baik karena ketentuan manasik haji seperti tamattu’ dan qiran atau karena pelanggaran dan harus dilaksanakan di Tanah Haram.
( Berhaji.com )
0 komentar:
Posting Komentar